wartanasional.co,Banda Aceh - Terkait penganiayaan terhadap wartawan LKBN Antara T. Dedi Iskandar di Meulaboh, kasus ini masih dilakukan proses pendalaman.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Aceh, Kombes. Pol. Ery Apriyono, S.I.K, M. Si. saat ngopi bareng wartawan di salah satu warkop, Banda Aceh, Selasa (21/1/2020).
Kabid Humas mengatakan, "kedua belah pihak, baik pelapor dan terlapor saling melaporkan. Kasus pengancaman sebelumnya oleh wartawan dan kasus penganiayaan yang terjadi kemarin terhadap T. Dedi Iskandar dikenakan pasal penganiayaan ringan, dan kasus ini masih dilakukan pendalaman oleh polres Aceh Barat.
"Kasus pengancaman yang sebelumnya terjadi, dan kasus dugaan penganiayaan terhadap salah seorang wartawan dengan ancamanan hukuman dibawah 5 tahun, terlapor tidak di tahan, tapi proses tetap terus berjalan,"Jelasnya.
Polisi akan bekerja sesuai prosedur, secara transparan, dan juga berkeadilan, kita tunggu perkembangan lebih lanjut.
Ia menambahkan, "kasus dugaan penganiayaan T Dedi Iskandar ini dilaporkan oleh istri korban, di Polres Aceh Barat. Sekarang masih dalam proses pendalaman, proses penyidikan dan pemanggilan saksi-saksi, pemeriksaan pelapor maupun terlapor, masih dalam proses lidik maupun sidik.
"Karena proses pidana inikan dari lidik ke sidik harus ada prosesnya digelar perkara, kemudian setelah proses penyidikan penentuan yang diduga tersangka juga ada prosesnya, jadi sekarang masih dalam proses sidik dan pendalaman yang sekarang ini sedang dilakukan oleh Polres Aceh Barat,"ungkapnya.
Kabid Humas Polda Aceh juga meminta para jurnalis jangan khawatir, Polisi akan bekerja sesuai prosedur dengan fakta-fakta dan bukti yang ada.
"Menanggapi surat terbuka Dewan Pers terkait UU Pers No 40 tahun 1999, Ery Apriono mengatakan, sebenarnya ini tergantung pelapor, sekarang pelapor mau melaporkan kasus pengancaman atau penganiayaan ke Dewan Pers melalui UU nya silahkan. Karena penyidik kepolisian bekerja berdasarkan laporan pelapor," Tutupnya. (Red)***
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Aceh, Kombes. Pol. Ery Apriyono, S.I.K, M. Si. saat ngopi bareng wartawan di salah satu warkop, Banda Aceh, Selasa (21/1/2020).
Kabid Humas mengatakan, "kedua belah pihak, baik pelapor dan terlapor saling melaporkan. Kasus pengancaman sebelumnya oleh wartawan dan kasus penganiayaan yang terjadi kemarin terhadap T. Dedi Iskandar dikenakan pasal penganiayaan ringan, dan kasus ini masih dilakukan pendalaman oleh polres Aceh Barat.
"Kasus pengancaman yang sebelumnya terjadi, dan kasus dugaan penganiayaan terhadap salah seorang wartawan dengan ancamanan hukuman dibawah 5 tahun, terlapor tidak di tahan, tapi proses tetap terus berjalan,"Jelasnya.
Polisi akan bekerja sesuai prosedur, secara transparan, dan juga berkeadilan, kita tunggu perkembangan lebih lanjut.
Ia menambahkan, "kasus dugaan penganiayaan T Dedi Iskandar ini dilaporkan oleh istri korban, di Polres Aceh Barat. Sekarang masih dalam proses pendalaman, proses penyidikan dan pemanggilan saksi-saksi, pemeriksaan pelapor maupun terlapor, masih dalam proses lidik maupun sidik.
"Karena proses pidana inikan dari lidik ke sidik harus ada prosesnya digelar perkara, kemudian setelah proses penyidikan penentuan yang diduga tersangka juga ada prosesnya, jadi sekarang masih dalam proses sidik dan pendalaman yang sekarang ini sedang dilakukan oleh Polres Aceh Barat,"ungkapnya.
Kabid Humas Polda Aceh juga meminta para jurnalis jangan khawatir, Polisi akan bekerja sesuai prosedur dengan fakta-fakta dan bukti yang ada.
"Menanggapi surat terbuka Dewan Pers terkait UU Pers No 40 tahun 1999, Ery Apriono mengatakan, sebenarnya ini tergantung pelapor, sekarang pelapor mau melaporkan kasus pengancaman atau penganiayaan ke Dewan Pers melalui UU nya silahkan. Karena penyidik kepolisian bekerja berdasarkan laporan pelapor," Tutupnya. (Red)***