wartanasional.co, Banda Aceh - Peristiwa tidak menyenangkan kembali terjadi terhadap pekerja pers di Aceh Timur. Jika sebelumnya ada dua wartawan di Aceh Barat yang diancam dan dikeroyok, diduga karena pemberitaan, kali ini di Aceh Timur diduga diusir oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten setempat.
Seperti diberitakan media INDOJAYANEWS.COM, kejadian itu menimpa dua orang jurnalis dari INews TV, saat hendak meliput kegiatan rapat antara DPR Aceh Timur dengan Bappeda setempat, dalam rangka audiensi perencanaan pembangunan daerah. Rabu malam, 22 Januari 2020.
Sementara Ketua Perkumpulan Media Online Indonesia (MOI) Aceh, Hidayat. S., S.Fil.I mengaku sangat kecewan dengan perlakuan anggota dewan terhormat kepada awak media, dengan cara-cara tidak terhormat. Menurutnya, tindakan oknum di lembaga terhormat tersebut memperlihatkan kebodohan mereka.
"Seharusnya oknum anggota dewan di Aceh Timur memahami tugas dan fungsi pers. Pers itu mitra, bukan musuh kalian. Sebagai anggota dewan, harusnya kalian memperlihatkan tindakan terhormat, jangan merendahkan martabat diri sendiri dengan cara-cara seperti orang tertinggal dalam berpikir," kata Hidayat kepada media, Kamis (23/1/2020).
Hidayat mengutip salah satu pernyataan Bupati Aceh Timur H. Hasballah M Thaib (Rocky), "Yang marah sama Wartawan, dia orang bodoh." Hal itu pernah disampaikan Bupati Rocky saat menggelar acara kopi pagi itu diadakan di halaman Kantor Dekranasda Aceh Timur, Rabu 6 Februari 2019 lalu.
"Bupati Rocky juga pernah menyampaikan, wartawan sangat memahami persoalan di Aceh Timur. Beliau malah mengaku sangat berterima kasih kepada wartawan yang sudah bekerja meliput setiap berita di Aceh Timur. Itu menandakan Bupatinya cerdas, bukan malah marah dan mengusir wartawan, aneh," kata Hidayat.
Ketua MOI Aceh itu menjelaskan, setiap wartawan menjalankan tugas dan fungsinya sebagai perpanjangan tangan rakyat. Apalagi, saat di era keterbukaan informasi publik seperti saat ini. "Miris rasanya kalau ada anggota dewan tak paham aturan, harus belajar lagi tentang pers, jangan lupa diri, jabatan DPRK itu hanya lima tahun," imbuhnya.
Hidayat berharap, Anggota DPRK Aceh Timur juga menjadikan Bupati Rocky sebagai panutan dalam hal menghormati insan pers. "Semoga tidak terulang lagi tindakan yang menghambat kerja-kerja pers, karena kebebasan pers dilindungi oleh Undang-undang," harapnya.
Bukan itu saja, Hidayat juga meminta kepada wartawan di Indonesia khususnya di Aceh, agar selalu menjalankan tugasnya sesuai kode etik jurnalistik yang sudah diatur, dan tidak takut melapor jika ada ancaman atau tindakan oknum tertentu yang sengaja menghambat kebebasan pers.
"Kasus seperti ini harus segera dilaporkan kepada penegak hukum. Polisi tentu tidak takut kepada oknum pejabat yang melanggar hukum. Apalagi media juga salah satu mitra strategis kepolisian, mari kita dukung penegakan hukum, supaya ada efek jera, dan kedepan kita bekerjasama untuk kemajuan bangsa," pungksanya.(red)
Seperti diberitakan media INDOJAYANEWS.COM, kejadian itu menimpa dua orang jurnalis dari INews TV, saat hendak meliput kegiatan rapat antara DPR Aceh Timur dengan Bappeda setempat, dalam rangka audiensi perencanaan pembangunan daerah. Rabu malam, 22 Januari 2020.
Sementara Ketua Perkumpulan Media Online Indonesia (MOI) Aceh, Hidayat. S., S.Fil.I mengaku sangat kecewan dengan perlakuan anggota dewan terhormat kepada awak media, dengan cara-cara tidak terhormat. Menurutnya, tindakan oknum di lembaga terhormat tersebut memperlihatkan kebodohan mereka.
"Seharusnya oknum anggota dewan di Aceh Timur memahami tugas dan fungsi pers. Pers itu mitra, bukan musuh kalian. Sebagai anggota dewan, harusnya kalian memperlihatkan tindakan terhormat, jangan merendahkan martabat diri sendiri dengan cara-cara seperti orang tertinggal dalam berpikir," kata Hidayat kepada media, Kamis (23/1/2020).
Hidayat mengutip salah satu pernyataan Bupati Aceh Timur H. Hasballah M Thaib (Rocky), "Yang marah sama Wartawan, dia orang bodoh." Hal itu pernah disampaikan Bupati Rocky saat menggelar acara kopi pagi itu diadakan di halaman Kantor Dekranasda Aceh Timur, Rabu 6 Februari 2019 lalu.
"Bupati Rocky juga pernah menyampaikan, wartawan sangat memahami persoalan di Aceh Timur. Beliau malah mengaku sangat berterima kasih kepada wartawan yang sudah bekerja meliput setiap berita di Aceh Timur. Itu menandakan Bupatinya cerdas, bukan malah marah dan mengusir wartawan, aneh," kata Hidayat.
Ketua MOI Aceh itu menjelaskan, setiap wartawan menjalankan tugas dan fungsinya sebagai perpanjangan tangan rakyat. Apalagi, saat di era keterbukaan informasi publik seperti saat ini. "Miris rasanya kalau ada anggota dewan tak paham aturan, harus belajar lagi tentang pers, jangan lupa diri, jabatan DPRK itu hanya lima tahun," imbuhnya.
Hidayat berharap, Anggota DPRK Aceh Timur juga menjadikan Bupati Rocky sebagai panutan dalam hal menghormati insan pers. "Semoga tidak terulang lagi tindakan yang menghambat kerja-kerja pers, karena kebebasan pers dilindungi oleh Undang-undang," harapnya.
Bukan itu saja, Hidayat juga meminta kepada wartawan di Indonesia khususnya di Aceh, agar selalu menjalankan tugasnya sesuai kode etik jurnalistik yang sudah diatur, dan tidak takut melapor jika ada ancaman atau tindakan oknum tertentu yang sengaja menghambat kebebasan pers.
"Kasus seperti ini harus segera dilaporkan kepada penegak hukum. Polisi tentu tidak takut kepada oknum pejabat yang melanggar hukum. Apalagi media juga salah satu mitra strategis kepolisian, mari kita dukung penegakan hukum, supaya ada efek jera, dan kedepan kita bekerjasama untuk kemajuan bangsa," pungksanya.(red)