Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Berobat di Puskesmas Meuraxa Cukup Ambil Antrean Melalui Aplikasi Mobile JKN di Handphone

Kamis, 30 Januari 2020 | 12.22 WIB Last Updated 2020-01-30T05:22:02Z
wartanasional.co, Banda Aceh – Untuk meminimalisir antrean peserta JKN-KIS dalam mengakses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan (faskes) dan memberikan kemudahan dalam berobat, BPJS Kesehatan mengembangkan sistem antrean elektronik di fasilitas kesehatan yang terhubung dengan Aplikasi Mobile JKN yang ada di handphone.

Khusus untuk Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang telah menerapkan sistem antrean elektronik ini di Kota Banda Aceh adalah Puskesmas Meuraxa, Klinik Cempaka Lima dan Klinik Latifah.

“Tujuan dari dikembangkan sistem antrean elektronik ini adalah untuk memberikan kenyamanan bagi pasien yang berobat. Kemudian informasi waktu tunggu yang lebih pasti kepada pasien, mengurangi penumpukan pasien di ruang tunggu faskes, dan memberikan layanan yang terintegrasi di faskes,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh Neni Fajar pada Selasa (28/1).

Ia menambahkan, untuk dapat melakukan antrean elektronik, peserta terlebih dahulu harus mengunduh Aplikasi Mobile JKN di handphonenya. Kemudian baru dapat melakukan pendaftaran berobat secara elektronik pada fitur pendaftaran pelayanan yang terdapat di aplikasi tersebut.

“Sebelum sistem antrean elektronik ini diterapkan, terlebih dahulu dilakukan integrasi antara aplikasi HFIS yang terdapat di BPJS Kesehatan dengan Aplikasi PCare BPJS Kesehatan yang ada di FKTP agar dapat diakses di aplikasi Mobile JKN yang ada di handphone peserta. Kemudian nantinya secara bertahap semua fasilitas kesehatan di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh akan terintegrasi sistem antrian elektronik melalui Aplikasi Mobile JKN,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Puskemas Meuraxa Kota Banda Aceh, Lia Silvianty Nasty menyampaikan antusiasnya dengan penerapan sistem antrean elektronik yang dapat diakses oleh pasien melalui Aplikasi Mobile JKN.

“Dengan terintegrasinya sistem antrean yang ada di puskemas ke Aplikasi Mobile JKN tentunya semakin memudahkan pasien karena dapat memberikan kepastian layanan sebab nantinya pada Aplikasi Mobile JKN akan tertera berapa lagi sisa antrean sebelum si pasien tersebut dilayani jadi tidak perlu buru-buru ke puskesmas dan pastinya tidak perlu mengantri lama pasien langsung dapat dilayani,” kata dokter gigi ini.

Di sisi lain ia mengungkapkan dengan penerapan sistem antrean elektronik ini juga meringkaskan pekerjaan petugas puskesmas yang biasanya petugas melakukan penginputan kembali pelayanan yang telah diberikan kepada pasien melalui Aplikasi Pcare BPJS Kesehatan yang ada di Puskesmas. Hal ini menurutnya tidak perlu dilakukan lagi karena pada saat pasien mengambil nomor antrian langsung terkoneksi ke Aplikasi Pcare tersebut.(Red)

News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update