Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kasus Penggelapan Dana Beasiswa Aspirasi Dewan Tahun 2017 Akan Segera Diproses Polda Aceh

Selasa, 31 Desember 2019 | 21.56 WIB Last Updated 2019-12-31T18:59:18Z
wartanasional.co, Banda Aceh - Kasus dugaan penggelapan dana beasiswa mahasiswa Aceh yang bersumber dari aspirasi dewan tahun 2017 masih menjadi tanda tanya. Hingga dua kali ganti kalender (2018 dan 2019), kasus tersebut tak kunjung selesai.

Kasus tersebut sudah bergulir saat Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimsus) Polda Aceh dijabat oleh Kombes Pol Erwin Zadma pada 2018 lalu. Kemudian, kasus berlanjut saat jabatan tersebut diisi oleh Kombes Pol T Saladin, konferensi pers akhir tahun 2019 di Mapolda Aceh Selasa 31 Desember 2019.

Menurut Saladin, dalam mengusut kasus tersebut, penyidik Polda Aceh telah memeriksa sebanyak 100 saksi. Tetapi, jumlah tersebut belum cukup. Pihaknya masih memerlukan keterangan-keterangan dari saksi lainnya.

“Itu untuk saksi kurang lebih 800 orang, jadi yang sudah kita periksa hampir 100,” kata Saladin  saat memberi keterangan resmi di Mapolda Aceh, 31/12/2019

Saladin tidak merincikan dari kalangan apa saja saksi yang diperiksa tersebut. Ia mengaku, dalam perjalanannya, pengusutan kasus itu mengalami kendala karena banyak saksi berada di luar kota. Ia meminta semua pihak bersabar menunggu penyidik mengumpulkan keterangan-keterangan dalam penyelidikan.

“Jadi rekan-rekan media harap bersabar, tidak mungkin kasus ini tidak kita laksanakan, tetapi prosesnya masih lidik,” jelas Saladin.

Kasus dugaan penggelapan dana beasiswa merupakan satu dari sederet kasus korupsi yang disorot Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh pada peringatan hari Antikorupsi Internasional (HAKI) 2019 lalu.

Koordinator GeRAK, Askhalani menjelaskan, hasil temuan Inspektorat Aceh menyebutkan mahasiswa yang menerima beasiswa tersebut berasal dari usulan 24 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan ada yang mengajukan permohonan secara mandiri.

“Jumlah yang diusulkan dewan dan permohonan mandiri mencapi 938 orang, terdiri 852 usulan dewan, dan 86 secara mandiri. Kasus ini ditangani Polda Aceh,” katanya, (Red)***

News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update