Wartanasional.co, Banda Aceh - Pimpinan dan Anggota DPR Aceh masa
jabatan 2019-2024, pada saat ini terhitung mulai tanggal 18 s/d 20 Nopember
2019 sedang melaksanakan orientasi / pembekalan yang diselenggarakan oleh Pusat
Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kementerian Dalam Negeri Republik
Indonesia.
Kegiatan ini dipusatkan di PPSDM Kemendagri Regional Bukit Tinggi Sumatera Barat. Acara orientasi dibuka langsung oleh Drs. H. Sukriadi Sawai, M.Si (Kepala PPSDM Kemendagri Regional Bukit Tinggi). Pembukaan tersebut ditandai dengan penyematan tanda peserta secara simbolis kepada Anggota DPR Aceh yang laki-laki diwakili oleh Bardan Sahidi (F-PKS) dan dari perempuan diwakili oleh Hj. Nurlelawati, S.Ag (F-Golkar).
Dalam kegiatan orientasi setiap peserta dari Anggota DPR Aceh telah difasilitasi Staf pendamping agar memudahkan proses penyerapan materi dan penyiapan bahan-bahan. Tujuan dari pembakalan ini adalah (1) Mengembangkan Tupoksi Anggota DPRD sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, (2) Meningkatkan semangat pengabdian kepada Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan (3) Meningkatkan pemahaman Ideologi Negara, konstitusi, semangat nasionalisme, dan wawasan kebangsaan.
Aturan hukum yang digunakan adalah Permendagri Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 133 Tahun 2017 Tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Selanjutnya Sesuai dengan pelaksanaan ketentuan pasal 107 huruf g dan
pasal 160 huruf g Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan : mengikuti Orientasi dan Pendalaman
Tugas bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota
dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
daerah.
Orientasi anggota DPR Aceh diselenggarakan oleh PPSDM Kemendagri
Regional Bukit Tinggi dengan dana APBN, sedangkan anggaran perjalanan dan uang
saku dibebankan kepada APBA.
Sasaran utama pembakalan yang pada akhirnya adalah Terwujudnya sinergi dalam pelaksanaan tugas pemerintahan daerah antara DPRD dengan pemerintah daerah.(red)