Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Satlantas Polres Aceh Besar Akan Gelar Operasi Zebra Rencong 2019

Minggu, 20 Oktober 2019 | 19.47 WIB Last Updated 2019-10-21T05:47:56Z
wartanasional.co, Aceh Besar - Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh Besar akan melaksanakan Operasi Zebra Rencong Tahun 2019, dalam rangka menggelorakan aksi keselamatan Berlalu Lintas. Operasi tersebut akan dimulai dari 23 Oktober sampai 5 November 2019.

Kapolres Aceh Besar melalui Kasat Lantas Iptu Siti Amelia SIK, mengatakan dalam mendukung Operasi Zebra Rencong Tahun  2019 dengan melaksanakan Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas dan menghimbau kepada para pengguna jalan baik kendaraan roda 2 maupun pengendara  roda 4 agar mempersiapkan kelengkapan surat-surat kendaraan dan taati peraturan lalu lintas, ini semua demi terwujudnya Indonesia yang tertib berlalu lintas.

"Kami menghimbau kepada semua masyarakat pengguna jalan agar mematuhi rambu-rambu lalulintas di jalan raya serta melengkapi surat-surat kendaraan anda." Ujar Siti.

Pihaknya juga sudah membagikan brosur-brosur pemberitahuan OPS zebra rencong 2019 kepada pengguna jalan yang melintas di wilayah hukum polres Aceh besar, serta melakukan sosialisasi dan menyampaikan dalam mengkampanyekan aksi keselamatan berlalu lintas kepada petugas Puskemas, Koramil dan Bhabinkamtibmas di wilayah hukum Kuta Malaka Aceh Besar.

Adapun 7 prioritas pelanggaran lalu lintas di jalan raya yaitu :
1. Tidak menggunakan helm
2. Tidak menggunakan safety belt
3. Pengendara kendaraan di bawah umur
4. Menggunakan handphone saat berkendara
5. Melebihi batas kecepatan
6. Mabuk saat berkendara
7. Melawan arus / melanggar rambu rambu lalu lintas.

Kami berpesan kepada pengguna jalan agar lengkapi surat-surat kendaraan anda (STNK dan SIM), pastikan juga kendaraan anda layak jalan, pastikan kesehatan anda siap untuk berkendara dan patuhi peraturan berlalu lintas.

"Kami juga menghimbau kepada masyarakat pengguna jalan pastikan surat-surat kendaraan anda tidak jatuh tempo atau habis masa berlaku pada saat diperiksa petugas." tutup Kasat Lantas.(red)

News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update