Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Sat Res Narkoba Polres Simeulue Tangkap Penyalahgunaan Narkotika Sabu

Minggu, 27 Oktober 2019 | 22.51 WIB Last Updated 2021-06-24T08:54:03Z
wartanasional.co, Simeuleu - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Simeulue berhasil menangkap satu orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu berinisial RS (40), RS diketahui berprofesi sebagai PNS, pada 22 Oktober 2019 lalu.

Kapolres Simeulue AKBP.Ardanto Nugroho, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Res Narkoba Ipda Jh.Sialagan menerangkan, penangkapan bermula dari laporan informasi dari masyarakat pada 22 Oktober 2019 lalu di pinggir jalan di Desa  Air Dingin,Simeulue Timur, RS memiliki atau menguasai narkotika jenis sabu, Minggu, 27 Oktober 2019.

Mengetahui informasi dari masyarakat  tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba langsung bergerak ke tempat yang telah diinformasikan masyarakat pada saat itu tim bertemu dengan RS sedang berjalan kaki, Tim Opsnal Sat Res Narkoba memberhentikannya dan melakukan penggeledahan terhadap tersangka.

Saat akan dilakukan penggeledahan, tersangka RS sempat membuang 1 (satu) paket kecil yang dibungkus dengan plastik klip yang didalamnya berisikan narkotika yg diduga jenis sabu satu paket kecil dibungkus dengan plastik.

Dari saku celana korban juga ditemukan satu unit handphone, dari keterangan tersangka RS, barang haram tersebut diperoleh dari kawannya yang berinisial DL.

Selanjutnya Tim Opsnal Sat Res Narkoba membawa tersangka RS beserta barang bukti diamankan di Polres Simeulue guna dilakukan pemeriksaan lanjutan.

Pada 23 Oktober, DL ditangkap di Desa Kolok, Simeulue Timur, kini kedua tersangka tersebut saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Simeulue.

Atas perbuatannya, RS dan DL disangkakan Pasal 112 ayat 1 Jo pasal 127 ayat 1 huruf a undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 tahun hukuman penjara dan denda Rp. 800.000.000.(red)

News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update