Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

MAA Gelar Rakor dan Evaluasi Dengan Kepolisian Daerah Sabang, Ini Kata Ketua MAA

Kamis, 17 Oktober 2019 | 20.41 WIB Last Updated 2021-06-24T08:45:41Z
wartanasional.co, Sabang - Majelis Adat Aceh (MAA) dan Kepolisian Daerah Sabang mengadakan Rapat Koordinasi dan Rapat Evaluasi Pelaksana Peradilan Adat serta Polisi Masyarakat (Polmas) Acara tersebut mengangkat tema membangun sinergi dalam penguatan adat dan Kamtibnas, di Aula Polres Sabang, Kamis (17/10). Acara tersebut dibuka oleh Kapolres Sabang AKBP Syahrul SIK.

Rapat ini menghadirkan narasumber Plt Ketua MAA Provinsi Aceh, Drs. H. Saidan Nafi, SH,M.Hum, Kepala Sekretariat MAA Provinsi Drs. Syaiba Ibrahim, Kasubdit Bintitsos Dit Binmas Polda Aceh AKBP Drs. Zakaria, dan Praktisi Peradilan Adat Gampong dan Mukim Sanusi M. Syarif, SE,M.Phil.

Kegiatan ini disambut antusias oleh masyarakat yang diikuti oleh 40 peserta dari 9 kecamatan, mereka dari unsur Imum Mukim, Keuchik, Sekdes, Tuha Peut, Ketua Pemuda, Tokoh Perempuan, PWI Sabang dan Binmas Sabang.

Pada kegiatan tersebut Plt Ketua MAA Aceh Drs. Saidan Nafi, SH.M.Hum mengatakan, maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan Rakor ini untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, koordinasi dan pelaksanaan Polisi masyarakat (Polmas) dalam menyelesaikan berbagai persoalan Kamtibmas melalui mekanisme adat yang ada di Aceh.

Rakor dan evaluasi tersebut lanjut Saidan, guna meningkatkan pemahaman pemangku dan pengurus lembaga adat dalam bidang Polmas dan meningkatkan kerjasama, kualitas pelaksanaan dan peran lembaga adat dalam mewujudkan Kamtibmas secara adat di Aceh, sesuai dengan tema kegiatan yaitu “Membangun Sinergi Dalam Penguatan Adat dan Kamtibmas”., Harap Saidan Nafi.

Dalam kesempatan yang sama Kapolres Sabang AKBP Syahrul, SIK mengharapkan kepada semua elemen pemangku adat, seperti Keuchik, Tuha Peut, Imum Mukim dan Tokoh Agama serta tokoh masyarakat, agar terus melakukan perannya demi terciptanya kenyamanan dalam kehidupan masyarakat.

Kapolres berpesan sebaiknya dilaksanakan pertemuan setiap triwulan, semesteran, dan tahunan untuk bisa meninjau kembali implementasi pelaksanaan peradilan adat di gampong.

Lembaga adat harus memahami peran dalam pemerintahan di masa sekarang, karena pemerintah telah memberi wewenang, fasilitas, dan anggaran untuk pelaksanaan pemerintahan dan mengatasi masalah sosial di tingkat gampong.(red)



News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update