Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Unit Reskrim Kuta Alam Ciduk Pelaku Pencurian Tas di IGD RSUZA

Rabu, 18 September 2019 | 20.07 WIB Last Updated 2019-09-18T16:08:37Z
wartanasional.co, Banda Aceh - Personel Unit Reserse Kriminal Polsek Kuta Alam menciduk WA (34), pelaku pencurian tas dompet yang sedang tertidur didepan Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin Banda Aceh, Senin (9/9/2019) dini hari.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kapolsek Kuta Alam Iptu Miftahuda Dizha Fezuono, SIK, kepada tribratanewsrestabandaaceh.com mengatakan, WA yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga itu telah mencuri Tas dompet warna coklat yang berisikan uang tunai sebesar 3.667.000 (tiga juta enam ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) dan satu lembar STNK sepeda motor di depan IGD RSUZA Banda Aceh.

WA merupakan warga Desa Simpang Mulieng, Kecamatan Syamtalira Aron, kabupaten Aceh Utara mencuri Tas dompet milik Magfirah warga Lam Leubok, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar, korban pada saat kejadian sedang tertidur sambil merawat orang tuanya yang sedang sakit, jelas Iptu Dhiza.

Dompet korban saat itu yang diletakkan disamping korban, disaat korban terbangun dari tidur, melihat tas miliknya telah hilang, jelas Kapolsek Kuta Alam.

Setelah mengetahui tas dan barang berharga miliknya hilang, korban membuat laporan terhadap kejadian tersebut ke Polsek Kuta Alam guna proses lebih lanjut.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP.B / 140 /IX/YAN.2.5 /SPKT tanggal 09 September 2019 tentang tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHPidana melakukan penyelidikan dengan memanfaatkan CCTV Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin Banda Aceh.

“Dengan adanya dokumentasi di depan Instalasi Gawat Darurat, personel berhasil mengidentifikasi wajah pelaku, dan selanjutnya melakukan pencarian terhadap pelaku. Kemudian Pelaku ditemukan oleh personel sedang tertidur di depan Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin Banda Aceh, jelas Kapolsek.

“Saat kami melakukan penggeledahan terhadap pelaku, ternyata barang milik korban disembunyikan di pakaian dalam yang pelaku gunakan, kami meminta kepada pelaku untuk menyerahkan barang tersebut, karena pada saat kami lakukan penggeledahan, kami terkendala dengan personel Polwan yang tidak diikut sertakan saat itu” ujar Dhiza.

Pelaku melakukan aksinya dengan modus berpura-pura sedang menunggu keluarganya yang sedang sakit di RSUZA, dan selanjutnya bergabung tidur dengan keluarga pasien lainnya di depan IGD. Disaat korban sedang tertidur, pelaku melakukan aksi kejahatannya, Pungkas Dhiza.

Dikarenakan pada saat tertangkap, Pelaku sedang bersama dua orang anaknya yang masih kecil dimana satu orang masih balita berumur 10 bulan, dan satu orang lagi berumur 10 tahun. Maka, kami selanjutnya melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial Provinsi Aceh untuk melakukan penitipan kedua anak pelaku dan pelaku kami lakukan penahanan di Polsek Kuta Alam, jelas Kapolsek Iptu Dhiza Fezuono, SIK.

Pelaku dipersangkakan melanggar pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama lima tahun penjara.

News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update