wartanasional.co, Banda Aceh - Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menggelar Rapat Paripurna penyampaian, penjelasan dan penyerahan secara resmi Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (R-KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (R-PPAS) APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2020.
Rapat tersebut dipimpin dan dibuka oleh Ketua DPRK Banda Aceh, Arif Fadillah, acara tersebut berlangsung di Gedung DPRK Banda Aceh, Rabu (24/7).
Rapat dihadiri Walikota Banda Aceh, Aminullah Usman, Wakil Ketua DPRK T. Hendra Budiansyah, Heri Julius, Anggota DPRK serta seluruh SKPK dan para tamu undangan.
Ketua DPRK Banda Aceh, Arif Fadillah dalam sambutannya mengatakan, pembahasan R-KUA dan R-PPAS Tahun Anggaran 2020 merupakan momen atau kesempatan terakhir yang dapat dipersembahkan oleh Anggota DPRK Banda Aceh masa jabatan 2014 - 2019.
"Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam bidang penganggaran, khususnya terkait dengan pembahasan R-KUA dan R-PPAS." tambah ketua DPRK.
"Kita berharap semoga hal tersebut, menjadi karya terbaik yang dapat dipersembahkan anggota DPRK Banda Aceh masa jabatan tahun 2014 - 2019 "ujar Arif Fadillah.
Arif Fadillah menyebutkan, kinerja anggaran yang optimal tentunya akan menuntut peran aktif dan partisipatif dari DPRK. Sejalan dengan hal tersebut, Pemerintah daerah harus memenuhi jadwal proses penyusunan APBK.
"Mulai dari penyusunan dan penyampaian R-KUA dan R-PPAS oleh Eksekutif kepada Legislatif, untuk dibahas dan disepakati bersama." terangnya.
"Selanjutnya kedua dokumen Anggaran yang telah disepakati bersama, akan menjadi dasar bagi Eksekutif untuk menyusun, menyampaikan dan membahas R-APBK tahun anggaran 2020." sebut Arif Fadillah.
Sementara itu, Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman menyampaikan, Rancangan Kebijakan Umum APBK dan PPAS disusun melalui beberapa pendekatan perencanaan teknokratis, partisipatif, politis, atas-bawah (top down) dan bawah-atas (bottom up) melalui Musrenbang Kota Banda Aceh.
"Diharapkan terdapat keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan yang telah ditetapkan dengan penganggaran "ungkap Wali Kota.
Walikota melanjutkan, Rancangan Kebijakan Umum APBK dan PPAS Tahun 2020 ini, sebelumnya telah dilakukan pembahasan awal di tingkat TAPD.
"Pembahasan awal ini dilakukan untuk mengetahui kemampuan anggaran yang tersedia, sehingga dalam menetapkan program pembangunan didasarkan kepada program pembangunan yang menjadi skala prioritas dan punya dampak kepada masyarakat." ujar Aminullah Usman.
“Berkenaan dengan hal tersebut, kami sangat mengharapkan partisipasi aktif pimpinan dan Anggota Dewan yang terhormat untuk dapat menelaah, membahas, dan memberikan koreksi serta kontribusi dalam rangka kesempurnaan Rancangan Kebijakan Umum APBK dan PPAS Kota Banda Aceh TA. 2020,” tutup Aminullah Usman.(red)