Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Komisi II DPRA Minta Polhut dan Pamhut Dipersenjatai

Minggu, 26 Mei 2019 | 00.17 WIB Last Updated 2019-05-25T17:17:23Z
wartanasional.co, Banda Aceh – Ketua Komisi II DPR Aceh, Nurzahri meminta agar Polisi Hutan (Polhut) dan Petugas Pengamanan Hutan (Pamhut) dipersenjatai.

Hal ini disampaikan Nurzahri saat membaca laporan Komisi II DPR Aceh dalam Penyiapan Draf Rancangan Qanun Tentang Perlindungan Satwa Liar dalam Sidang Paripurna, Jumat 24 Mei 2019.

Ia menjelaskan alasan mereka harus dipersenjatai karena mengingat permasalah satwa di Aceh sudah sangat kritis dan mengkhawatirkan, dan juga belajar dari daerah-daerah lain dalam hal konservasi, dimana tindak tegas sangat diperlukan.

Nurzahri mengatakan, Qanun tentang Perlindungan Satwa Liar ini akan diatur sanksi bagi para pelanggar dengan hukum cambuk.

Selain itu, dalam rancangan qanun ini juga diatur kewenangan bagi Polhut dan Pamhut, salah satunya adalah memiliki senjata api dalam melaksanakan tugasnya.

“Dengan kata lain, Polhut dan Pamhut akan dipersenjatai. Sehingga Polhut dan Pamhut dapat menindak tegas para pemburu satwa liar yang dilindungi dengan melakukan tembak di tempat,” kata Nurzahri.(red)

News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update